Berdasarkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia No 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Dukungan
Kami tidak lepas dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2022 yang mengatur tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
Dalam kurun waktu 32 tahun, kami memiliki hubungan erat dengan alumni dan masyarakat, maka kami akan selau berusaha memberikan yang terbaik dan “amanah”.
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM Pendidikan) adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang wajib diberikan kepada setiap peserta didik.
Survey Kepuasan Masyarakat bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas public selanjutnya.
Hasil survei disajikan secara berkala menyesuaikan perkembangan data survei dari responden.
Tuntutan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan
Mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan dan Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
1) Transparan; 2) Partisipatif; 3) Akuntabel; 4) Berkesinambunga; 5) Keadilan; 6) Netralitas
1) Persyaratan; 2) Sistem, Mekanisme, dan Prosedur; 3) Waktu Penyelesaian; 4) Biaya/Tarif; 5) Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan; 6) Kompetensi Pelaksana; 7) Perilaku Pelaksana; 8) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan; 9) Sarana dan prasarana.
Mengetahui kelemahan atau kekurangan kinerja penyelenggara pelayanan secara periodik sebagai bahan penetapan kebijakan dan upaya tindak lanjut dari indeks kepuasan masyarakat secara menyeluruh sehingga memacu persaingan positif, serta masyarakat dapat mengetahui gambaran kinerja unit pelayanan.